
gayanulis.xyz, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango datang dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) kemarin.
Mantan hakim tipikor tersebut mengatakan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Nurhadi melihatnya dari pemberitaan di media massa.
Kemudian, Nurhadi yang berstatus sebagai buron tergugah untuk menyerahkan diri.
"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri, selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Gempa Hari Ini: M 5.0 Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami
"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," tambahnya.
Kehadiran Nawawi dalam persidangan kemarin terbilang unik karena biasanya sidang praperadilan hanya dihadiri Tim Biro Hukun KPK.
Adapun saat itu Nawawi hadir bersama dua orang stafnya dan mengikuti sidang sejak awal hingga sidang berakhir dari bangku hadirin.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nawawi mengatakan, ia akan kembali menghadiri sidang-sidang berikutnya bilamana sedang memiliki waktu luang.
"Ya kita lihat saja kalau ada waktu, paling tidak memberi support sama teman-teman bahwa kita mengawal serius kasus ini," kata Nawawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Ini Titik Gempa Sukabumi M 5 yang Guncangannya Terasa di Jakarta
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kata Ali, pemblokiran rekening kedua tersangka berstatus buron itu terkait dengan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong mereka. "Terkait dugaan penerimaan uang-uang," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK. “Saya sama sekali tidak mempunyai informasi,” kata Maqdir. [tribunnews.com]
Dua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca juga: Geledah Dua Rumah Nurhadi di Jakarta, KPK Pulang dengan Tangan Kosong"Yang sudah dilakukan penyidik untuk saat ini pemblokiran rekening-rekening bank tersangka NH dan RH," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Kata Ali, pemblokiran rekening kedua tersangka berstatus buron itu terkait dengan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong mereka. "Terkait dugaan penerimaan uang-uang," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK. “Saya sama sekali tidak mempunyai informasi,” kata Maqdir. [tribunnews.com]
Baca juga: New York creates 'containment zone' around cluster of coronavirus cases in New Rochelle
No comments:
Post a Comment